Jumat, 31 Desember 2010

Kode Etik AJI (Aliansi Jurnalis Independen)

Aliansi Jurnalistik Indonesia atau AJI merupakan wadah para jurnalis. Para jurnalis tidak hanya tergabung secara administratif saja dalam AJI, namun mereka bisa berdiskusi, melakukan telaah bersama, mengedepankan etiket dalam jurnalisme, atau membantu rekanan mereka yang sedang terlilit masalah yang berkaitan dengan jurnalistik itu sendiri.

Pembentukan AJI bukan serta merta untuk melindungi para pekerja jurnalisme saja. Lebih dari itu, AJI menjadi wadah bagi setiap jurnalis yang tergabung di dalamnya dalam menyoroti dan mengkaji segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia jurnalistik. Juga, memberikan wawasan jurnalistik kepada masyarakat sehingga tumbuh pemahaman dalam diri masyarakat mengenai jurnalisme.

Sebagai sebuah aliansi, AJI tentulah memiliki kode etik yang menjadi acuan, patokan, dan arahan bagi setiap jurnalis dalam melaksanakan tugasnya di dunia jurnalistik. Kode etik jurnalistik AJI tersebut menjadi mendorong para jurnalis agar tidak menulis sembarangan tanpa mempertimbangkan hal-hal yang bisa merusak reputasi media tempatnya bekerja, dan lebih parah lagi mencoreng dunia jurnalistik Indonesia.

Sie AJI isi nya apa yahhh.....

* Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

* Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.

* Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.

* Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.

* Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.

* Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.

* Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.

* Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.

* Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.

* Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.

* Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.

* Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.

* Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.

* Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.

Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.

* Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.

* Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.

* Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.

* Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.

SUMBER :

v http://aliefnews.wordpress.com/2008/01/11/kode-etik-aji-aliansi-jurnalis-independen/

v http://arief-permadi.blogspot.com/2008/10/kode-etik-aji.html

v http://cupidermanart.blogspot.com/2010/03/kode-etik-aji-aliansi-jurnalis.html

v http://www.anneahira.com/kode-etik-jurnalistik-aji.htm

KODE ETIK JURNALISTIK

PENDAHULUAN

Dunia jurnalistik merupakan media yang tepat bagi setiap orang untuk berkomunikasi melalui media apa pun. Baik dalam bentuk komunikasi lisan, dan tulisan. Komunikasi melalui media ini merupakan cara yang paling efektif untuk menyampaikan pesan kepada para pembaca atau penyimak. Media jurnalistik merupakan wahana diskusi dan sosialisasi gagasan, memberikan kontribusi pemikiran dalam rangka mencari solusi suatu masalah, dan sebagai sarana proses aktualisasi dan eksistensi diri. Akan tetapi, media pun bisa memberikan pengaruh yang baik dan buruk bagi khalayak. Tergantung pada cara penyampaian isi pesan. Isi pesan tersebut bisa bersifat inspiratif, proaktif, bahkan provokatif.

Jurnalistik dalam KBBI (2003:326) adalah yang berkenaan dengan kewartawanan. Sedangkan, seseorang yang bergelut di bidang jurnalistik biasa disebut jurnalis atau wartawan.Menurut UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bab 1 ketentuan umum pasal 1 point 4 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan para jurnalis meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam melaksanakan kegiatannya, para jurnalis dituntut untuk mematuhi kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan oleh dewan pers. Menurut UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bab 1 ketentuan umum pasal 1 point 14 menjelaskan bahwa kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Pengertian kode etik jurnalistik tersebut diartikan sebagai seperangkat aturan atau norma-norma profesi kewartawanan.Keberadaan kode etik jurnalistik ini menjadi tanggung jawab bagi para jurnalis yang akan menyampaikan informasi secara benar dan akurat. Akan tetapi, wartawan tidak boleh menyampaikan berita yang bersifat dusta atau fitnah dan tidak akurat kepada masyarakat.

Mengapa Pers Memerlukan Kode Etik ?

Pengertian
Kode (Inggris: code, dan Latin:codex) adalah buku undang-undang, kumpulan sandi, dan kta yang disepakati dalam lalu lintas telegrafi serta susunan prinsip hidup dalam masyarakat. Etik atau etika (Prancis:ethique, Latin:ethica, Yunani:ethos) merupakan moral filosofi, filsafat praktis, dan ajaran kesusilaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitasn Depdikbud (1988), etika mengandung tiga pengertian :

* Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);

* Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; dan

* Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Dengan demikian, Kode Etik Jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan, dan juga normal tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata karma penerbitan.

Mengapa Perlu Kode Etik......?

Kode etik jurnalistik diperlukan karena membantu para wartawan menentukan apa yang benar dan apa yang salah, baik atau buruk, dan bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja kewartawanan. Etika ditentukan dan dilaksanakan secara pribadi.. Secara sederhana, kaidah etika dirujuk dari kode etik (code of ethics) yang bersifat normative dan universal sebagai kewajiban moral yang harus dijalankan oleh institusi pers. Epitsemologi diwujudkan melalui langkah metodologis berdasarkan pedoman prilaku (code of conduct) yang bersifat praksis dan spesifik bagi setiap wartawan dalam lingkup lembaga persnya. Nilai dari kode etik bertumpu pada rasa malu dan bersalah (shamefully and guilty feeling) dari hati nurani. Karena itulah kode etik terkait dengan perkembangan dan pergeseran nilai masyarakat.

1.1 Apa itu Wartawan...?

WARTAWAN adalah sebuah profesi. Dengan kata lain, wartawan adalah seorang profesional, seperti halnya dokter, bidan, guru, atau pengacara. Sebuah pekerjaan bisa disebut sebagai profesi jika memiliki empat hal berikut, sebagaimana dikemukakan seorang sarjana India, Dr. Lakshamana Rao :

* Harus terdapat kebebasan dalam pekerjaan nya.

* Harus ada panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan itu.

* Harus ada keahlian (expertise).

* Harus ada tanggung jawab yang terikat pada kode etik pekerjaan. (Assegaf, 1987).

1.2 Apa itu jurnalistik..?

Pengertian istilah jurnalistik dapat ditinjau dari tiga sudut pandang: harfiyah, dan praktis. Secara harfiyah, jurnalistik (journalistic) artinya kewartawanan atau kepenulisan. Kata dasarnya “jurnal” (journal), artinya laporan atau catatan, atau “jour” dalam bahasa Prancis yang berarti “hari” (day). Asal-muasalnya dari bahasa Yunani kuno, “du jour” yang berarti hari, yakni kejadian hari ini yang diberitakan dalam lembaran tercetak. Secara praktis, jurnalistik adalah proses pembuatan informasi atau berita (news processing) dan penyebarluasannya melalui media massa. Dari pengertian kedua ini, kita dapat melihat adanya empat komponen dalam dunia jurnalistik: informasi, penyusunan informasi, penyebarluasan informasi, dan media massa.

1.3 Syarat jadi wartawan apa sihh...?

Untuk menjadi wartawan, seseorang harus memenuhi kualifikasi berikut ini :

v Menguasai teknik jurnalistik, yaitu skill meliput dan menulis berita, feature, dan tulisan opini.

v Menguasai bidang liputan (beat).

v Menguasai dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

1.4 Kode Etik jurnalistik itu apa yaah....??????

Kode Etik Jurnalistik adalah Kode Etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pertama kali dikeluarkan dikeluarkan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). KEJ itu antara lain menetapkan :

* Berita diperoleh dengan cara yang jujur.

* Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan (check and recheck).

* Sebisanya membedakan antara kejadian (fact) dan pendapat (opinion).

* Menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak mau disebut namanya.

* Tidak memberitakan keterangan yang diberikan secara off the record (for your eyes only).

* Dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu suratkabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.

Ketika Indonesia memasuki era reformasi dengan berakhirnya rezim Orde Baru, organisasi wartawan yang tadinya “tunggal”, yakni hanya PWI, menjadi banyak. Maka, KEJ pun hanya “berlaku” bagi wartawan yang menjadi anggota PWI. Namun demikian, organisasi wartawan yang muncul selain PWI pun memandang penting adanya Kode Etik Wartawan. Pada 6 Agustus 1999, sebanyak 24 dari 26 organisasi wartawan berkumpul di Bandung dan menandatangani Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Sebagian besar isinya mirip dengan KEJ PWI. KEWI berintikan tujuh hal sebagai berikut:

v Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

v Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.

v Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.

v Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.

v Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.

v Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.

v Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.

kemudian ditetapkan sebagai Kode Etik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia. Penetapan dilakukan Dewan Pers sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000.

Kesimpulan nya adalah....

Bagi seorang wartawan, sama dengan profesi lainnya,kodet etik adalah penting. Ini adalah semangat korps yang merupakan bagian dari pekerjaan .Wartawan dalam tugasnya tidak hanya mencari, mengumpulkan dan menyajikan berita. Namun lebih dari itu adalah dalam semangat untuk memberikan informasi, edukasi dan hiburan kepada audiens.

Nah, kode etik adalah aturan kerja yang tidak begitu ketat namun mencerminkan semangat kesatuan wartawan kapan dan dimanapun bekerja. Sekaligus pula sebagai sebuah pegangan dalam bekerja sehingga di satu sisi dapat melindungi diri, dilindungi oleh kode etik ini dan juga melindungi sumber berita. Kode Etik Wartawan Indonesia adalah bagian dari budaya kerja yang profesional, bukan sekedar macan kertas.

Bekerja tanpa kode etik menunjukkan seseorang tidak profesional. Beda wartawan yang profesional dan tidak profesional adalah dari bagaimana dia bekerja. Apakah dalam memburu beritanya dia memegang kodet etik atau semua cara dihalalkan. Seringkali kode etik ini dicampakkan karena memang sikap tidak profesional wartawan itu tidak terbawa dalam dirinya.

Selain dapat merugikan dirinya di mata kolega dan sumber berita, wartawan yang tidak bekerja menurut kode etik tidak dihargai dalam pergaulan lebih luas.

Jadi kenalilah kode etik itu sekalipun Anda sudah lama berka di dunia pers, atau bagi kalangan peminat dunia jurnalistik

REFERENSI

* http://www.anneahira.com/pengertian-kode-etik-jurnalistik.htm

* http://dickysaptahadi.blogspot.com/2009/12/kode-etik-jurnalistik.html

* http://witantra.wordpress.com/2008/05/19/etika-pers-dan-kode-etik-jurnalistik/

Profesi hukum masih perlu kode etik dan etika.....???????????

Sebagaimana telah dijelaskan mengenai kode etik dan etika, yang akan dikaji disini adalah etika profesi dibidang hukum. Sehubungan dengan etika profesi tercermin dalam Kode Etik masing-masing profesi, demikian pula etika profesi dilingkungan profesi bidang hukum dapat dilihat pada Kode Etiknya. Ini semua merupakan Kode Etik Profesi Hukum yang disebut juga Professional Legal Ethic. Perlu dipahami pengertian kode etik itu sendiri. Kode berarti tulisan, tanda-tanda, kata-kata yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu. Sedangkan arti kata Etik sebagaimana sudah dijelaskan dimuka. Arti Kode Etik adalah norma-norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu. sebagai landasan ukuran tingkah laku (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Etika profesi pada dasarnya mengandung nilai-nilai yang memberikan tuntunan tingka laku, demikian juga hukum. Etika profesi dan hukum sebenarnya sama-sama bisa dilihat sebagai bagian dari kebudayaan. Lebih lanjut apabila dibandingkan, hukum mempunyai tujuan agar didalam suatu masyarakat terdapat ketertiban karena hukum menghendaki agar tingkah laku menusia sesuai dengan aturan hukum yang diterapkan. Dapat dipertegas lagi antara hukum dan etika profesi mempunyai persamaan dan perbedaan. Persamaannya dua-duanya memiliki sifat normatif dan mengandung norma-norma, norma-norrna etik, srta bersifat mengikat. Disamping itu mempunyai tujuan sosial yang sama, yaitu agar manusia berbuat baik sesuai dengan norma masyarakat, dan bagai siapa yang melanggar akan dikenai sanksi.

Adapun perbedaannya, mengenai sanksi da¬lam etika progesi hanya herlaku bagi angota golongan fungsional tertentu / anggota suatu profesi. Sanksi hukum berlaku untuk semua orang dalam suatu wilayah tertentu, semua warga negara / masyarakat. Apabila terjadi pelanggaran dalam etika profesi ditangani oleh perangkat dalam organisasi profesi yang bersangkutan, misalnya oleh Majelis Kehormatan. Pelanggaran dalam bidang hukum diselesaikan oleh lembaga peradilan / pengadilan

Etika mempunyai hubungan dengan hukum, hal ini dapat dilihat dengan adanya peraturan-peraturan mengenai profesi pada umumnya mengandung hak-hak yang fundamental dan mempunyai aturan-aturan mengenai tingkah laku dalam melaksanakan profesinya. Dan ini terwujud dalam Kode Etik Profesi sebagai keharusan, kewajiban. Dengan demikian ketentuan dalam kode etik dapat dikualifikasikan sebagai normatieve etiek yang mempunyai kaitannya dengan hukum, dan mengandung ketentuan-ketentuan mengenai :

* Kewajiban pada diri sendiri,

* Kewajiban pada masyarakat umum,

* Kewajiban kerekanan,

* Kewajiban pada orang ataupun profesi yang dilayani.


Dan, pada hakikatnya etika setiap profesi tercermin dalam kode etiknya. Kode etik ini berupa suatu ikatan, suatu aturan (tata), atau norma yang harus diindahkan (kaidah) yang berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota organisasinya, tantang larangan-larangan yaitu apa yang tidak boleh diperbuat atau dilakukan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan profesinya, tetapi kadang-kadang juga menyangkut tingkah laku mereka pada umumnya dalam masyarakat (Widyadharma, 1991 : 38). Oleh karena itu, profesi hukum pun sangat berhubungan dengan kode etik dan etika.