Jumat, 31 Desember 2010

Kode Etik AJI (Aliansi Jurnalis Independen)

Aliansi Jurnalistik Indonesia atau AJI merupakan wadah para jurnalis. Para jurnalis tidak hanya tergabung secara administratif saja dalam AJI, namun mereka bisa berdiskusi, melakukan telaah bersama, mengedepankan etiket dalam jurnalisme, atau membantu rekanan mereka yang sedang terlilit masalah yang berkaitan dengan jurnalistik itu sendiri.

Pembentukan AJI bukan serta merta untuk melindungi para pekerja jurnalisme saja. Lebih dari itu, AJI menjadi wadah bagi setiap jurnalis yang tergabung di dalamnya dalam menyoroti dan mengkaji segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia jurnalistik. Juga, memberikan wawasan jurnalistik kepada masyarakat sehingga tumbuh pemahaman dalam diri masyarakat mengenai jurnalisme.

Sebagai sebuah aliansi, AJI tentulah memiliki kode etik yang menjadi acuan, patokan, dan arahan bagi setiap jurnalis dalam melaksanakan tugasnya di dunia jurnalistik. Kode etik jurnalistik AJI tersebut menjadi mendorong para jurnalis agar tidak menulis sembarangan tanpa mempertimbangkan hal-hal yang bisa merusak reputasi media tempatnya bekerja, dan lebih parah lagi mencoreng dunia jurnalistik Indonesia.

Sie AJI isi nya apa yahhh.....

* Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

* Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.

* Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.

* Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.

* Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.

* Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.

* Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.

* Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.

* Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.

* Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.

* Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.

* Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.

* Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.

* Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.

Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.

* Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.

* Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.

* Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.

* Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.

SUMBER :

v http://aliefnews.wordpress.com/2008/01/11/kode-etik-aji-aliansi-jurnalis-independen/

v http://arief-permadi.blogspot.com/2008/10/kode-etik-aji.html

v http://cupidermanart.blogspot.com/2010/03/kode-etik-aji-aliansi-jurnalis.html

v http://www.anneahira.com/kode-etik-jurnalistik-aji.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar