Jumat, 31 Desember 2010

Profesi hukum masih perlu kode etik dan etika.....???????????

Sebagaimana telah dijelaskan mengenai kode etik dan etika, yang akan dikaji disini adalah etika profesi dibidang hukum. Sehubungan dengan etika profesi tercermin dalam Kode Etik masing-masing profesi, demikian pula etika profesi dilingkungan profesi bidang hukum dapat dilihat pada Kode Etiknya. Ini semua merupakan Kode Etik Profesi Hukum yang disebut juga Professional Legal Ethic. Perlu dipahami pengertian kode etik itu sendiri. Kode berarti tulisan, tanda-tanda, kata-kata yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu. Sedangkan arti kata Etik sebagaimana sudah dijelaskan dimuka. Arti Kode Etik adalah norma-norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu. sebagai landasan ukuran tingkah laku (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Etika profesi pada dasarnya mengandung nilai-nilai yang memberikan tuntunan tingka laku, demikian juga hukum. Etika profesi dan hukum sebenarnya sama-sama bisa dilihat sebagai bagian dari kebudayaan. Lebih lanjut apabila dibandingkan, hukum mempunyai tujuan agar didalam suatu masyarakat terdapat ketertiban karena hukum menghendaki agar tingkah laku menusia sesuai dengan aturan hukum yang diterapkan. Dapat dipertegas lagi antara hukum dan etika profesi mempunyai persamaan dan perbedaan. Persamaannya dua-duanya memiliki sifat normatif dan mengandung norma-norma, norma-norrna etik, srta bersifat mengikat. Disamping itu mempunyai tujuan sosial yang sama, yaitu agar manusia berbuat baik sesuai dengan norma masyarakat, dan bagai siapa yang melanggar akan dikenai sanksi.

Adapun perbedaannya, mengenai sanksi da¬lam etika progesi hanya herlaku bagi angota golongan fungsional tertentu / anggota suatu profesi. Sanksi hukum berlaku untuk semua orang dalam suatu wilayah tertentu, semua warga negara / masyarakat. Apabila terjadi pelanggaran dalam etika profesi ditangani oleh perangkat dalam organisasi profesi yang bersangkutan, misalnya oleh Majelis Kehormatan. Pelanggaran dalam bidang hukum diselesaikan oleh lembaga peradilan / pengadilan

Etika mempunyai hubungan dengan hukum, hal ini dapat dilihat dengan adanya peraturan-peraturan mengenai profesi pada umumnya mengandung hak-hak yang fundamental dan mempunyai aturan-aturan mengenai tingkah laku dalam melaksanakan profesinya. Dan ini terwujud dalam Kode Etik Profesi sebagai keharusan, kewajiban. Dengan demikian ketentuan dalam kode etik dapat dikualifikasikan sebagai normatieve etiek yang mempunyai kaitannya dengan hukum, dan mengandung ketentuan-ketentuan mengenai :

* Kewajiban pada diri sendiri,

* Kewajiban pada masyarakat umum,

* Kewajiban kerekanan,

* Kewajiban pada orang ataupun profesi yang dilayani.


Dan, pada hakikatnya etika setiap profesi tercermin dalam kode etiknya. Kode etik ini berupa suatu ikatan, suatu aturan (tata), atau norma yang harus diindahkan (kaidah) yang berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota organisasinya, tantang larangan-larangan yaitu apa yang tidak boleh diperbuat atau dilakukan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan profesinya, tetapi kadang-kadang juga menyangkut tingkah laku mereka pada umumnya dalam masyarakat (Widyadharma, 1991 : 38). Oleh karena itu, profesi hukum pun sangat berhubungan dengan kode etik dan etika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar